Hukum Interaksi dengan Anak Angkat yang Beda Gender Setelah Akil Baligh
Selasa, 23 September 2025 - 14:42 WIB
Sumber :
- AI Generated / Dok. AI via Gemini
Jika anak angkat disusui oleh ibu angkat sebelum usia 2 tahun, maka ia menjadi anak susuan dan otomatis mahram.
Baca Juga :
Pidato Lengkap Presiden RI Prabowo di PBB, Tegaskan Solusi Dua Negara dan Serukan Palestina Merdeka
2. Pernikahan
Jika dewasa, anak angkat laki-laki bisa menikahi anak kandung perempuan orang tua angkatnya, karena memang bukan mahram.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya susuan itu menjadikan mahram sebagaimana nasab menjadikan mahram.” (HR. Bukhari no. 2645, Muslim no. 1447)
Adab Interaksi dengan Anak Angkat Beda Gender
1. Menutup aurat sesuai syariat.
Halaman Selanjutnya
2. Tidak berduaan (khalwat).