Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?

Muslimah pergi menggunakan Ojol
Sumber :
  • istimewa : Ompia / Unplash

Bogor, VIVA Bogor – Di era modern, transportasi online (ojol) sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Banyak muslimah yang memanfaatkannya untuk bekerja, kuliah, atau sekadar beraktivitas. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: apakah naik ojol termasuk khalwat (berdua-duaan yang dilarang dalam Islam)?

Praktisi Hukum Kritik Perbup 56 Soal Jalur Tambang Tak Efektif, DPRD Bogor Pertimbangkan Aturan Kuota

Apa Itu Khalwat?

Khalwat adalah keadaan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada di tempat sepi tanpa kehadiran orang lain, sehingga rawan fitnah dan maksiat.

Rahasia Sehat dan Berkah: Ini Manfaat Puasa Senin-Kamis Menurut Islam dan Sains

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 3006, Muslim no. 1341)

Apa Itu ‘Ain? Bahaya ‘Ain di Era Media Sosial dan Doa Perlindungan Menurut Islam

Naik Ojol, Apakah Termasuk Khalwat?

Jika dilihat dari kondisi, naik ojol tidak termasuk khalwat, karena:

Halaman Selanjutnya
img_title