Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?
Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB
Sumber :
- istimewa : Ompia / Unplash
Bogor, VIVA Bogor – Di era modern, transportasi online (ojol) sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Banyak muslimah yang memanfaatkannya untuk bekerja, kuliah, atau sekadar beraktivitas. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: apakah naik ojol termasuk khalwat (berdua-duaan yang dilarang dalam Islam)?
Baca Juga :
Praktisi Hukum Kritik Perbup 56 Soal Jalur Tambang Tak Efektif, DPRD Bogor Pertimbangkan Aturan Kuota
Apa Itu Khalwat?
Khalwat adalah keadaan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada di tempat sepi tanpa kehadiran orang lain, sehingga rawan fitnah dan maksiat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 3006, Muslim no. 1341)
Naik Ojol, Apakah Termasuk Khalwat?
Jika dilihat dari kondisi, naik ojol tidak termasuk khalwat, karena:
Halaman Selanjutnya
1. Perjalanan dilakukan di tempat umum, banyak orang yang melihat.