Kepala Desa Sukawangi Luruskan Pernyataan Menteri Desa: “Bukan Digadaikan, Tapi Diklaim Kementerian Kehutanan”
- Foto : Reynand Asyraf Al Qaiser/VIVA Bogor
Bogor, VIVA Bogor – Kepala Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Budiyanto, meluruskan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto terkait status tanah di desanya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Mendes Yandri menyebut Desa Sukawangi diagunkan pihak swasta ke bank. Namun, Budiyanto menegaskan hal itu tidak benar.
“Saya ingin meluruskan, Desa Sukawangi bukan desa yang diagunkan. Faktanya, tanah di desa kami justru diklaim oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Budiyanto, Senin (23/9).
Menurutnya, klaim tersebut mengacu pada SK Nomor 6435/Menhut/7/KUH/2014, yang memasukkan wilayah Desa Sukawangi ke dalam kawasan hutan produksi Gunung Hambalang Barat dan Gunung Hambalang Timur seluas 8.991,90 hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 2.252 hektare mencakup wilayah Desa Sukawangi.
Di dalam kawasan itu, terdapat hampir 14 ribu jiwa penduduk yang hidup dan menetap turun-temurun. Kondisi ini dinilai Budiyanto perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Ini menyangkut hak hidup warga kami. Kami berharap persoalan klaim tanah ini bisa diselesaikan di era Presiden Prabowo. Apalagi lokasi desa kami berdekatan dengan kediaman beliau,” tambahnya.
Budiyanto menekankan, masyarakat Desa Sukawangi tidak pernah menjadikan tanah desa sebagai jaminan utang. Yang mereka perjuangkan justru kepastian hukum atas tanah yang sejak lama menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan warganya.