Hukum Interaksi dengan Anak Angkat yang Beda Gender Setelah Akil Baligh
Selasa, 23 September 2025 - 14:42 WIB
Sumber :
- AI Generated / Dok. AI via Gemini
Ia bukan mahram.
Maka berlaku aturan seperti dengan lawan jenis lain: wajib menutup aurat, menjaga pandangan, tidak berkhalwat.
Contoh:
- Ayah angkat dan anak angkat perempuan → tetap bukan mahram.
- Ibu angkat dan anak angkat laki-laki → tetap bukan mahram.
Baca Juga :
14 Ribu Warga Desa Sukawangi Hidup di Tanah yang Diklaim Hutan Produksi, Kepala Desa Minta Kepastian Hukum
Solusi Agar Menjadi Mahram
Islam memberikan jalan keluar agar interaksi tetap terjaga:
1. Radha’ah (susuan)
Halaman Selanjutnya
Jika anak angkat disusui oleh ibu angkat sebelum usia 2 tahun, maka ia menjadi anak susuan dan otomatis mahram.