14 Ribu Warga Desa Sukawangi Hidup di Tanah yang Diklaim Hutan Produksi, Kepala Desa Minta Kepastian Hukum
- Foto : Reynand Asyraf Al Qaiser/VIVA Bogor
Bogor, VIVA Bogor – Di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, hampir 14 ribu jiwa hidup dalam ketidakpastian. Tanah yang mereka tempati turun-temurun kini diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan produksi oleh Kementerian Kehutanan.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengatakan warga resah dengan status lahan tersebut. Ia menegaskan, kabar yang menyebut tanah Desa Sukawangi diagunkan ke bank oleh pihak swasta adalah informasi keliru.
“Desa Sukawangi tidak pernah diagunkan. Faktanya, tanah di desa kami justru masuk dalam klaim hutan produksi berdasarkan SK Nomor 6435/Menhut/7/KUH/2014,” kata Budiyanto, Senin (23/9).
Dalam surat keputusan itu, kawasan Gunung Hambalang Barat dan Timur dengan luas total 8.991,90 hektare ditetapkan sebagai hutan produksi. Sekitar 2.252 hektare di antaranya berada di wilayah Desa Sukawangi.
Bagi warga, status ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi menyangkut hak hidup. Tanah itu adalah tempat tinggal, sumber mata pencaharian, dan warisan keluarga.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Tanah ini sudah lama jadi tempat hidup masyarakat. Harapan kami, di era Presiden Prabowo masalah ini bisa selesai, apalagi desa kami dekat dengan kediaman beliau,” ujar Budiyanto.
Di tengah tumpang tindih klaim dan kebijakan, warga Desa Sukawangi tetap menjalani keseharian mereka bercocok tanam, berdagang, dan membangun keluarga, sambil menanti kepastian hukum atas tanah yang mereka pijak sejak generasi ke generasi.