DPRD Kota Bogor Tanggapi Aduan Mahasiswa Soal Pajak Restoran 11 Persen

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil
Sumber :
  • Foto : Humas DPRD kota Bogor

Bogor, VIVA Bogor – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor melaporkan adanya restoran dan kafe yang diduga mengenakan pajak restoran (PB1) sebesar 11 persen, melebihi aturan resmi yang hanya 10 persen.

Mahasiswa Temui Ketua DPRD Kota Bogor, Sampaikan Tiga Keluhan Utama Masyarakat

Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, saat kunjungan PMII ke Kantor DPRD, Rabu, 17 September 2025.

 

PMII Soroti Pajak Restoran

Ketua Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor, Toni Al-Fajri, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan tarif pajak yang dibebankan kepada konsumen.

Jalin Kolaborasi Perkuat Sinergi DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen,” ungkap Toni.

Toni juga mempertanyakan apakah pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan kepada pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title
Satu Siswa Dibantu Rp 3,5 Juta, Komisi IV DPRD Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Ikuti Program Pelunasan Ijazah