DPRD Kota Bogor Tanggapi Aduan Mahasiswa Soal Pajak Restoran 11 Persen
- Foto : Humas DPRD kota Bogor
Bogor, VIVA Bogor – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor melaporkan adanya restoran dan kafe yang diduga mengenakan pajak restoran (PB1) sebesar 11 persen, melebihi aturan resmi yang hanya 10 persen.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, saat kunjungan PMII ke Kantor DPRD, Rabu, 17 September 2025.
PMII Soroti Pajak Restoran
Ketua Lembaga Bantuan Hukum PMII Kota Bogor, Toni Al-Fajri, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan tarif pajak yang dibebankan kepada konsumen.
“Di Kota Bogor ada kafe dan restoran yang dalam struknya mengenakan PB1 sebesar 11 persen. Padahal aturannya 10 persen,” ungkap Toni.
Toni juga mempertanyakan apakah pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan kepada pemerintah daerah.