Defisit Rp260 Miliar, Tunjangan DPRD Kota Bogor Tembus Rp114 Juta Sebulan
- Istimewa
Bogor – Di tengah kondisi defisit anggaran dan tingginya angka pengangguran serta kemiskinan, DPRD Kota Bogor justru menikmati tunjangan fantastis. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2025, Ketua DPRD Kota Bogor menerima tunjangan bulanan hingga Rp114,3 juta, Wakil Ketua Rp100,3 juta, dan anggota Rp87,3 juta.
Pengamat Politik dan Publik sekaligus Ketua Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai angka tersebut sangat ironis karena jauh lebih tinggi dibanding DPRD Kabupaten Bogor maupun Kota Depok. Ia menyoroti tiga pos tunjangan terbesar, yakni:
Perumahan: Rp42–49 juta (mendekati DPR RI), Transportasi: Rp23–29 juta, Komunikasi Intensif: Rp14 juta, ditambah tunjangan operasional pimpinan yang mencapai Rp6,7–12,6 juta.
“Kondisi ini sangat melukai hati masyarakat. Saat rakyat kesulitan, wakilnya justru menikmati tunjangan melangit,” tegas Yusfitriadi.
Menurutnya, keputusan menaikkan tunjangan ini semakin ironis karena Kota Bogor menghadapi persoalan serius:
Defisit anggaran 2025 yang sempat menyentuh Rp260 miliar, meski kemudian direvisi menjadi Rp54 miliar. Kondisi ini kontra dengan kondisi masyarakat yang sulit, pengangguran terbuka mendekati 6 ribu jiwa. Dan Masyarakat miskin hampir mencapai 74 ribu jiwa.
“Banyak kepala daerah dan DPRD di wilayah lain sudah menyatakan komitmen untuk mengevaluasi tunjangan sesuai tuntutan publik 17+8. Tapi DPRD Kota Bogor justru abai. Ini bukti nyata bahwa wakil rakyat lebih sibuk menjaga ‘periuk’nya ketimbang kepentingan rakyat,” tambah Yusfitriadi.
Hingga kini, kata Yusfitriadi, baik DPRD maupun Wali Kota Bogor belum menunjukkan langkah nyata merespons tuntutan masyarakat terkait evaluasi tunjangan.