Nikita Mirzani Protes Keras Bukti Percakapan di Persidangan, Sebut Tak Relevan dengan Dakwaan
Bogor – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik digital dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, yang memaparkan sejumlah bukti percakapan digital.
Namun, Nikita langsung menyatakan keberatan atas bukti tersebut. Menurutnya, isi percakapan yang ditunjukkan tidak berkaitan langsung dengan dakwaan terhadap dirinya. "Yang mulia, ini tertulis 9 Oktober tentang Dokter Samira. Tapi yang didakwakan bukan saya. Ini tidak relevan," ucap Nikita di hadapan majelis hakim.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada JPU untuk menunjukkan bukti, asalkan percakapan itu memang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau surat dakwaan. JPU berdalih bahwa chat yang ditampilkan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sejak 27 Oktober 2024, namun Nikita kembali membantah, menyebut konflik dengan Reza Gladys baru terjadi pada November.
"Jadi ini jelas tidak nyambung. Nomor handphone yang disebutkan dari tanggal 9 Oktober itu tidak ada kaitannya," lanjut Nikita. Hakim sempat meminta Nikita untuk tenang dan menegaskan bahwa keberatan dapat diajukan secara resmi jika bukti tersebut memang tidak tercantum dalam BAP maupun dakwaan. Di sisi lain, JPU tetap bersikeras bahwa percakapan itu relevan dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Pihak kuasa hukum Nikita pun menegaskan bahwa bukti tersebut tidak melibatkan klien mereka. Mereka menjelaskan bahwa percakapan itu hanya membahas persoalan antara Reza Gladys dan seorang bernama Samira, yang meminta saran kepada Oky Pratama, bukan kepada Nikita. Hakim kemudian menyampaikan bahwa relevansi bukti akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam tahap pembacaan tuntutan dan pembelaan.
Ia juga memberikan ruang bagi terdakwa untuk menanggapi bukti tersebut saat sidang pembelaan mendatang. “Kalau itu masuk dalam dakwaan dan BAP, silakan dipertimbangkan. Tapi soal relevansinya, nanti kita simpulkan saat tuntutan dan pledoi,” tegas hakim. Menanggapi hal itu, Nikita sempat melontarkan komentar santai, “Kelamaan, Yang Mulia.”
Kasus ini sendiri bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys, yang menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pengancaman melalui media elektronik. Uang sebesar Rp 4 miliar juga diduga mengalir ke rekening Nikita, yang kemudian membuatnya dijerat dengan pasal-pasal pencucian uang.