Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam
- Freepik
Bogor –Islam memiliki beberapa hukum terkait pembunuhan. Apakah itu pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang serupa dengan disengaja, atau bahkan pembunuhan yang tidak disengaja.
Abdul Qadir Audah menjelaskan seperti apa terminologi dari pembunuhan itu sendiri. Yakni dalam buku Ahmad Wardi Muclich dijelaskan, pembunuhan adalah perbuatan seseorang yang menghilangkan jiwa anak Adam oleh perbuatan anak Adam yang lain.
Hukum pidana Islam sendiri menyebut, bahwa pembunuhan masuk ke dalam jaraim qisas (tindak pidana yang bersanksi hukum qisas), yaitu perbuatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa atau terpotongnya organ tubuh.
Allah SWT pun mengharamkan pembunuhan jiwa yang tidak bersalah. Firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32:
"Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia..."(QS. Al-Ma'idah: 32)
Dijelaskan dalam ayat ini, dosa besar membunuh tanpa hak. Tindakan ini disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia.
Menurut hukum Islam (fiqh jinayah) sendiri, suatu pembunuhan yang disengaja (al-qatl al-‘amd) dimana sang pembunuh sengaja membunuh dengan niat dan alat mematikan. Maka, berjalan hukum qisas atau balasan setimpal. Pengecualiannya adalah ketika dimaafkan pihak keluarga korban.