Pendapat Berbagai Ulama Soal Minyak Babi, Heboh Ompreng untuk MBG
- Freepik
Bogor –Pendapat beberapa ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, babi dan turunannya adalah najis berat (mughallazhah). Jadi, harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah/debu. Hal ini merupakan Qiyas haramnya babi dengan anjing.
Sementara babi dan semua yang dihasilkan dari bagian tubuh babi dihukumi najis dalam Islam menurut kebanyakan ulama. Jadi, haram dikonsumsi. Bedakan tingkat najis dari babi dan turunannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menyampaikan, “sesuatu yang menjadi najis karena terkena bagian dari anjing, maka dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang tampak, harus dengan tanah (tidak boleh diganti dengan yang lain). Dan babi sama seperti anjing”.
Pada Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah disampaikan, “menyucikan wadah jika anjing minum di dalamnya adalah dengan cara dicuci tujuh kali dan salah satunya dengan tanah menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, berdasarkan hadits: “Jika seekor anjing minum di bejana kalian maka cucilah tujuh kali.”
Ilustrasi babi/freepik
- Freepik
Nampak di riwayat lain: “sucikanlah bejana kalian jika anjing minum padanya dengan tujuh kali cucian dan awalnya dengan tanah”. Jika telah shahih hal ini atas anjing, maka babi pun demikian. Sebab, najis babi lebih berat dan keharamannya lebih tegas.
Salah satu pendapat sebut, najis dari babi dan turunannya cukup dicuci tiga kali untuk mensucikannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Sebagaimana tertera dalam Al-Mausu’ah, “Menurut Hanafiyah cara menyucikan bejana yang mana babi minum padanya adalah dengan dicuci tiga kali”. Artinya tidak perlu pakai pasir/tanah dan tujuh kali cucian, Bahkan menurut pendapat ini, pencucian dengan sabun lebih sempurna lagi.