Pendapat Berbagai Ulama Soal Minyak Babi, Heboh Ompreng untuk MBG

Ilustrasi babi/freepik
Sumber :
  • Freepik

Pendapat lain sebut, najis dari babi dan turunannya sama seperti najis mutawasittah (sedang), jadi, cukup dicuci sekali saja. Ini pendapat Imam Asy-Syafi’i dan menurut Imam An-Nawawi inilah pendapat yang lebih shahih. Imam An-Nawawi menjelaskan, “mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidak perlu dicuci tujuh kali, ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, dan dalilnya kuat”. Namun, beliau (Imam An-Nawawi) menjelaskan, “ketahuilah bahwa yang rajih (lebih kuat dalilnya) adalah cukup mencucinya sekali saja tanpa tanah. Inilah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan najisnya babi. Inil pendapat terpilih. Sebab, hukum asalnya adalah tidak ada kewajiban sampai adanya dalil syariat”.

Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW, Tradisi Islam yang Terus Dilestarikan

Pendapat lain lagi, babi dan turunannya tidak perlu dicuci, karena tidak najis. Ini pendapat Malikiyah, yaitu jika babi itu masih hidup maka suci yaitu kulit dan bulunya. Kalaupun dicuci karena faktor kebersihan saja, bukan karena itu najis. Hal Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Sayyid Sabiq, dan lain-lain. 

Sebut Malikiyah, tidak najisnya bulu babi, sebab liurnya babi suci menurut mereka. Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “dan pendapat yang kuat adalah sucinya bulu seluruh hewan: bulu anjing, babi, dan selain keduanya. Sedangkan liur terjadi perbedaan pendapat.” 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

Alasannya, “hal itu karena asal dari berbagai benda adalah suci, maka tidak boleh menajiskan sesuatu dan mengharamkannya kecuali dengan dalil.” Sebut Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, “dibolehkan membuat benang dari bulu babi menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama”. Melalui Syarhush Shaghir, ia menyatakan, “kalangan Malikiyah berpendapat sucinya babi secara zat dalam keadaan hidup, hal itu karena hukum asal segala hal yang hidup adalah suci”. 

Lalu disebut, “maka sucinya zat babi karena sebab hidupnya, demikian juga sucinya keringat, air liur, dan ingusnya. Adapun ketika babi itu mati (bangkai) maka najis seluruh bagian tubuhnya baik luar dan dalamnya, dan sepakat semua imam atas hal itu”. 

Lafal Niat Puasa Senin-Kamis, Lengkap dengan Tata Waktunya

Perlu diketahui, Badan Gizi Nasional akan ganti semua "food tray" atau ompreng untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) jika produk impor dari Chaoshan, China, terbukti memiliki kandungan minyak babi.

Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mereka masih periksa seluruh ompreng yang dipakai untuk program MBG. "Ya, tentu saja (diganti semua). Begini, kita kan harus 'check and recheck', benar atau tidak ya kan. Sejauh ini kan semua sudah digunakan," kata dia, saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu. 

Halaman Selanjutnya
img_title