Dilaporkan Polisi, Anggota DPRD Bogor Pertanyakan BPN: “Tiba-Tiba Tanah Saya Milik Developer”
Bogor –Kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, ST, menemui titik terang. Setelah dilaporkan ke Polda Jabar, akhirnya M.Hasani angkat bicara dengan mengungkapkan kronologis kepemilikan lahan yang kini dipersoalkan.
Menurut Hasani, tanah seluas 3.138 meter persegi di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, awalnya merupakan tanah adat atas nama Elam Peot. Sejak 2016, tanah tersebut dibeli Hasani dari ahli waris tunggal bernama Omi dengan bukti surat girik.
Dini warga yang melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Bogor M.Hasani.
- -
“Begini kronologis pembeliannya, sejak saya tinggal di perumahan itu tahun 2008, tanah tersebut statusnya tanah adat. Saya beli resmi tahun 2016 dari ahli waris pemilik pertama,” jelas Hasani.
Pada September 2023, Hasani menawarkan tanah tersebut kepada Dini, perwakilan dari Puspa Rini. Negosiasi berlanjut ke tahap pembayaran uang muka pada 5 September 2023 di hadapan notaris, dengan kehadiran Hasani beserta istri dan pihak pembeli. Kemudian, pada 30 Oktober 2023 Hasani membayar tunggakan PBB dari 2019–2023 agar syarat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) terpenuhi. Pelunasan transaksi dilakukan pada 5 Desember 2023, juga di hadapan notaris.
Masalah muncul pada 31 Januari 2024 ketika pihak pembeli hendak meningkatkan status AJB menjadi sertifikat. Saat dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut ternyata sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Surya Pelita Pratama dengan NIB 04220, bertanggal 6 September 2023.
Hasani mengaku terkejut dengan munculnya SHGB tersebut. Dalam wawancaranya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mempertanyakan tanahnya yang berubah status menjadi milik PT developer perumahan.