Dilaporkan Polisi, Anggota DPRD Bogor Pertanyakan BPN: “Tiba-Tiba Tanah Saya Milik Developer”

Anggota DPRD Kabupaten Bogor M.Hasani
Sumber :

“Saya heran, kenapa bisa SHGB keluar lebih dulu, sementara saya baru membayar PBB pada 30 Oktober 2023? Bagaimana mungkin tanah yang saya beli dari ahli waris sah tiba-tiba menjadi milik developer?” ujarnya.

Sedih, Siswa SDN Banteng Harus Belajar dengan Kondisi Begini

Dalam mediasi pertama di kantor BPN pada 14 Mei 2023, hadir berbagai pihak termasuk ahli waris Omi, Kepala Desa Cibadak Lia Muliya, staf desa, kuasa hukum pembeli, dan staf BPN. Namun perwakilan PT Surya Pelita tidak hadir. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Cibadak menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat apa pun untuk developer.

"Dalam pertemuan di atas, saya sempat menanyakan terbitnya SHGB itu tahun berapa bulan apa dan tanggal berapa, dan BPN menjawab waktu itu tahun 2023 bulan September tanggalnya 30," paparnya.

Antam UBPE Pongkor Dukung Bimtek Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Nanggung

"Dan saya mempertanyakan dalam pertemuan tersebut kenapa lebih dahulu muncul SHGB dibanding dengan pelunasan PBB yang saya bayar pada tanggal 30 Oktober 2023. Dan dalam pertemuan tersebut bu Lia Muliya selaku kepala Desa Cibadak menyampaikan bahwa kepala desa tidak pernah membuat atau memberikan surat apapun ke pihak developer," imbuh M.Hasani.

BPN kemudian menjadwalkan mediasi kedua pada 16 Juli 2025, tetapi lagi-lagi pihak PT Surya Pelita tidak hadir. Hingga kini, mediasi ketiga masih menunggu undangan resmi dari BPN.

Wajah DPRD Kabupaten Bogor Tercoreng, Anggotanya Dilaporkan ke Polisi Diduga Tipu Jual Beli Tanah Miliaran Rupiah

Sementara itu, disisi lain pihak pembeli melalui kuasa hukum sudah melayangkan tiga kali somasi, masing-masing pada 19 Juni, 3 Juli, dan 9 Juli 2025. Karena tidak ada titik temu, kasus ini berlanjut dengan laporan pidana ke Polda Jabar serta rencana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.

Hasani menegaskan dirinya juga menjadi pihak yang dirugikan. “Saya minta transparansi dari BPN dan kejelasan status tanah ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tumpang tindih administrasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title