Truk Tambang Bermuatan di Atas 8 Ton Dilarang Melintasi Jembatan Leuwiranji
Bogor –Truk tambang bertonase besar atau truk tronton kini tidak lagi melintasi Jembatan Leuwiranji yang berada di perbatasan Kecamatan Gunungsindur dan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pantauan di lokasi pada Rabu 3 September 2025, suasana jalan kabupaten yang biasanya ramai dilalui kendaraan angkutan tambang kini tampak sepi.
Kondisi lalu lintas pun lebih lancar dan aman bagi pengguna jalan lainnya.
“Jalan penghubung antara Gunungsindur dan Rumpin sekarang bebas tronton. Lebih nyaman dan aman berkendara,” ujar Ridwan (39 tahun), warga yang setiap hari melintasi Jembatan Leuwiranji.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa konstruksi Jembatan Leuwiranji mengalami kerusakan parah sehingga tidak lagi layak dilalui kendaraan dengan beban di atas 8 ton.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor resmi memberlakukan larangan truk tambang bermuatan berat melintas di jembatan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan fatal.
“Untuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan truk dengan muatan di bawah 8 ton masih diperbolehkan melintas,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.