TPS Liar di RT 02 RW 10 Desa Cijujung Sukaraja Resmi Ditutup DLH Kabupaten Bogor
Bogor - Pada hari Rabu, 3 September 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berlokasi di Jalan Jakarta-Bogor KM 50, RT 02 RW 10, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Bogor dalam rangka menangani permasalahan sampah serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari TPS liar.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor menerima surat permohonan dari Pengurus RW 10 Desa Cijujung yang mengadukan kondisi TPS liar di wilayahnya dan meminta solusi atas permasalahan sampah yang terjadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak DLH melakukan beberapa kali kunjungan ke lokasi dan melakukan kajian mendalam terkait kondisi lingkungan dan dampak yang ditimbulkan.
Kegiatan penutupan TPS liar ini dihadiri oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. DLH menurunkan armada kebersihan untuk mengangkut tumpukan sampah, dilanjutkan dengan penutupan permanen lokasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan oleh warga.
Melalui arahannya, perwakilan DLH Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa keberadaan TPS liar memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, antara lain menimbulkan bau tidak sedap, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak estetika lingkungan, hingga berpotensi mencemari aliran air di sekitarnya. Oleh karena itu, warga diimbau untuk membuang sampah hanya di TPS resmi serta memanfaatkan fasilitas bank sampah desa dan program pemilahan sampah dari rumah.
Ketua RW 10 Desa Cijujung, Budi Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas perhatian dan langkah nyata dalam menangani permasalahan sampah di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh warga untuk mendukung Gerakan Bogor Bersih dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah terpadu.
Kegiatan ini ditutup dengan pemasangan tanda larangan membuang sampah di lokasi bekas TPS liar, disertai penegasan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.