Bagaimana Islam Memandang Penjarahan dan Hukuman Bagi Pelaku?
- Commons Wikimedia/The Republic of Indonesia
Bogor – Islam memandang penjarahan sebagai tindakan melanggar hak sesama manusia, hingga bentuk perlawanan pada nilai-nilai dasar Islam. Baik dilakukan individu maupun massal, pada kondisi damai atau saat krisis.
Penjarahan adalah perbuatan haram yang harus dicegah dan diberi sanksi tegas. Umat Islam harus jaga hak orang lain, membantu sesama dalam kesulitan, dan tidak ambil keuntungan dari musibah atau kekacauan.
Islam sendiri menekankan pentingnya keamanan, keadilan, hingga penegakan hukum deni cegah berbagai tindakan anarkis seperti penjarahan.
Penjarahan atau gharah dalam bahasa Arab pada situasi modern kerap terjadi saat ada kekosongan kekuasaan, bencana alam, atau konflik sosial. Penjarahan itu perbuatan tercela dan dilarang keras.
Islam sendiri sangat menjunjung tinggi keadilan, hak milik, dan kedamaian. Aambil barang milik orang lain tanpa hak saat kondisi damai atau kekacauan adalah perbuatan zalim dan haram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil."