Hukum Menjarah Harta Orang Lain
Senin, 1 September 2025 - 21:25 WIB
Sumber :
- Media Sosial
Bogor - Demonstrasi yang terjadi pada 28 Agustus -31 Agustus 2025 di banyak daerah di Indonesia, ternyata telah dimanfaatkan oleh sebagian kalangan untuk membuat kerusakan dan kerusuhan, mulai dari pembakaran fasilitas umum, bangunan milik negara, sampai penjarahan rumah pejabat.
Baca Juga :
Mahasiswa Bogor Turun ke Jalan: Desak DPR, Polri, dan Pemerintah Kembalikan Akal Sehat Demokrasi
Terkait penjarahan, Islam melarang perbuatan tersebut karena dianggap telah mengambil harta orang lain tanpa hak. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.. (QS. An-Nisa: 29)
Halaman Selanjutnya
Syaikh As-Sa’di menjelaskan mengenai ayat tersebut bahwasanya larangan memakan harta dengan cara yang batil yang dimaksud di atas adalah mencakup harta yang diperoleh dengan cara paksaan, pencurian, dan perjudian. Hal ini juga ditegaskan syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang memasukkan ke dalamnya pemalakan dan penipuan.