Massa Jangkar Desak Transparansi Perumda Tirta Kahuripan Bogor

Demonstrasi di gerbang Pemkab Bogor.
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor - Puluhan massa mengatasnamakan Jaringan Koalisi Rakyat (Jangkar) menggelar aksi demonstrasi damai di depan kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan digerbang Pemkab Bogor di Cibinong, Kamis 18 September 2024. Massa mendesak transparansi di perusahaan plat merah milik Pemkab Bogor tersebut.

Harris Hotel CCM Gelar Wedding Showcase, Tawarkan Solusi Lengkap untuk Calon Pengantin di Bogor

Dalam orasinya, massa menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak agar dugaan maladministrasi serta kerja sama dengan pihak ketiga di Perumda Tirta Kahuripan yang dinilai merugikan agar diusut.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fahrur Roza, menjelaskan, pihaknya mengendus indikasi adanya penyimpangan dalam proses promosi dan mutasi pegawai di lingkungan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Dua Pengendara di Cibinong, Polisi Ancam 5 Tahun Penjara

"Di antaranya promosi pegawai tidak memenuhi syarat golongan. Salah satu contohnya promosi terhadap seorang pegawai ke posisi Manajer Pertek yang diduga belum memenuhi syarat kepangkatan. Kami menuntut transparansi dalam bentuk dokumen riwayat pegawai dan latar belakang pendidikannya," tuturnya.

Fahrur Roza juga mencontohkan kasus serupa di mana seorang pegawai yang dipromosikan ke posisi Manajer Perumda Tirta Kahuripan Cabang Ciawi dinilai tidak menunjukkan rekam jejak kinerja yang memadai. 

Ini Kesaksian Korban Penganiayaan Pemuda Lawan Arus di Cibinong

"Direksi bertindak sepihak. Direksi Perumdq Tirta Kahuripan diduga melakukan promosi tanpa melalui Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan serta mengabaikan hasil assessment yang telah dilakukan sebelumnya. Jika tuduhan ini tidak benar, Jangkar menantang pihak direksi untuk menunjukkan bukti administratif bahwa promosi telah melalui prosedur yang sah dan objektif," bebernya.

Jangkar juga menilai kerja sama Perumda Tirta Kahuripan dengan PT Sauh Bahtera selama 30 tahun merugikan keuangan Perumda. Dalam perjanjian tersebut, PDAM diduga membeli pasokan air dalam jumlah besar yang tidak sebanding dengan permintaan di jalur distribusi, sehingga menciptakan ketimpangan pendapatan.

Halaman Selanjutnya
img_title