Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Dua Pengendara di Cibinong, Polisi Ancam 5 Tahun Penjara
- Reynand Asyraf Al Qaiser
Bogor, VIVA Bogor – Aksi penganiayaan terhadap dua pengendara motor di Jalan Raya Ciriung Cemerlang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Pelaku berinisial PS (27), yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, kini resmi diamankan polisi dan dijerat dua pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tangkapan layar video pemuda di Bogor hantam pengendara motor
- -
Peristiwa bermula ketika PS hampir menabrak salah seorang pengendara karena melaju dengan kecepatan tinggi dari jalur berlawanan arah. Setelah korban berhasil menghindar, pelaku berputar arah, menghampiri, lalu melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap dua pengendara motor.
“Saya jatuh, dan tercium bau minuman keras dari pelaku. Makanya saya tidak melawan, percuma,” ujar salah seorang korban.
Kapolsek Cibinong, AKP Handoko, menegaskan bahwa pelaku yang juga warga Ciriung telah diamankan berikut barang bukti sepeda motor. “Pelaku sudah kami amankan dan ditahan, menunggu proses selanjutnya. Barang bukti motor pelaku juga telah kami sita. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 atau 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Handoko.