Bagaimana Islam Memandang Penjarahan dan Hukuman Bagi Pelaku?
- Commons Wikimedia/The Republic of Indonesia
2. Jika termasuk hirabah (perampokan dengan kekerasan): pelaku dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati, salib, atau dipenjara, sebagaimana firman Allah:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, ialah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang..."
(QS. Al-Ma’idah: 33)
Ayat ini termasuk tindakan perampokan bersenjata, penjarahan massal yang melibatkan kekerasan, dan tindakan teror pada masyarakat.
Islam memandang penjarahan sebagai pelanggaran individu dan kerusakan sosial (fasad fi al-ardh). Penjarahan menimbulkan ketakutan, merusak stabilitas, dan melemahkan kepercayaan antar masyarakat. Ini bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat), seperti menjaga harta (hifzh al-mal), jiwa (hifzh al-nafs), hingga ketertiban masyarakat.