Bagaimana Islam Memandang Penjarahan dan Hukuman Bagi Pelaku?

Sejarah Kelam Penjarahan di Indonesia Kondisi Suram Akibat Demonstrasi
Sumber :
  • Commons Wikimedia/The Republic of Indonesia

2. Jika termasuk hirabah (perampokan dengan kekerasan): pelaku dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati, salib, atau dipenjara, sebagaimana firman Allah:

Kesukaan Nabi Muhammad SAW yang Patut Diteladani Umat Islam

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, ialah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang..."

(QS. Al-Ma’idah: 33)

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

Ayat ini termasuk tindakan perampokan bersenjata, penjarahan massal yang melibatkan kekerasan, dan tindakan teror pada masyarakat.

Islam memandang penjarahan sebagai pelanggaran individu dan kerusakan sosial (fasad fi al-ardh). Penjarahan menimbulkan ketakutan, merusak stabilitas, dan melemahkan kepercayaan antar masyarakat. Ini bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan utama syariat), seperti menjaga harta (hifzh al-mal), jiwa (hifzh al-nafs), hingga ketertiban masyarakat.

Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW, Tradisi Islam yang Terus Dilestarikan