Bagaimana Islam Memandang Penjarahan dan Hukuman Bagi Pelaku?

Sejarah Kelam Penjarahan di Indonesia Kondisi Suram Akibat Demonstrasi
Sumber :
  • Commons Wikimedia/The Republic of Indonesia

(QS. Al-Baqarah: 188)

Enam Tata Cara Mandi Haid Menurut Islam

Segala bentuk pengambilan harta tanpa izin dan tanpa hak, seperti dijelaskan dalam Alquran, termasuk penjarahan, adalah perbuatan batil yang dilarang.

Lalu,penjarahan dan ghanimah atau harta rampasan perang itu tak sama. Ghanimah adalah harta rampasan perang yang diambil dari musuh pasca peperangan yang sah. Pengelolaannya diatur ketat oleh syariat. Harta ghanimah tidak boleh diambil secara pribadi, harus dikumpulkan dan dibagi sesuai ketentuan Allah:

Untaian Hikmah: Saat Hati Patah, Allah Siapkan yang Lebih Baik

"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil."(QS. Al-Anfal: 41)

Penjarahan itu tindakan individual yang dilakukan tanpa hak dan tidak dalam konteks perang sah. Penjarahan biasanya menyasar warga sipil, tempat usaha, atau fasilitas umum. Inilah perbuatan kriminal menurut syariat Islam.

Berbuat Baik dalam Islam

Penjarahan sendiri sama dengan sariqah (pencurian) atau hirabah (perampokan/terorisme) jika dilakukan dengan kekerasan dan mengancam nyawa. Hukuman bagi pelaku tergantung pada tingkat keparahannya:

1. Jika terjadi pencurian biasa: pelaku dikenai hukum potong tangan (hudud), dengan syarat-syarat tertentu seperti nilai barang, tempat penyimpanan, dll.

Halaman Selanjutnya
img_title