Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam
- Freepik
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (QS. Al-Baqarah: 178)
Selanjutnya adalah pembunuhan semi sengaja (shibh al-‘amd). Pembunuhan semi sengaja ini ada niat pada diri sang pembunuh, namun, alat yang dipakai bukan alat pembunuh. Maka, jatuh hukum diyat (denda darah) dan kafarah (puasa dua bulan berturut-turut).
Kemudian, ada juga pembunuhan sebab kelalaian (al-khata’). Pelaku tidak ada niat membunuh, tapi pembunuhan terjadi karena kelalaian. Maka, jatuh hukumnya diyat dan kafarah, tidak ada qisas.
Sanksi dan Hukuman Pelaku Pembunuhan
Demi keadilan, pelaku pembunuhan nendapatkan sanksi dan hukuman
a. Qisas
Pembalasan setimpal, berupa nyawa dibalas nyawa. Keluarga korban pun punya hak memaafkan dan menggantinya dengan diyat.