Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam

Ilustrasi pembunuhan/freepik
Sumber :
  • Freepik

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh..." (QS. Al-Baqarah: 178)

Generasi Muda Bogor Didorong Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Selanjutnya adalah pembunuhan semi sengaja (shibh al-‘amd). Pembunuhan semi sengaja ini ada niat pada diri sang pembunuh, namun, alat yang dipakai bukan alat pembunuh. Maka, jatuh hukum diyat (denda darah) dan kafarah (puasa dua bulan berturut-turut).

Kemudian, ada juga pembunuhan sebab kelalaian (al-khata’). Pelaku tidak ada niat membunuh, tapi pembunuhan terjadi karena kelalaian. Maka, jatuh hukumnya diyat dan kafarah, tidak ada qisas.

Sanksi dan Hukuman Pelaku Pembunuhan

Raden Ipik Gandamana: Putra Purwakarta Kebanggaan Desa Malasari Menjadi Bupati Pertama Dan Gubernur Jawa Barat

Demi keadilan, pelaku pembunuhan nendapatkan sanksi dan hukuman 

a. Qisas

Pembalasan setimpal, berupa nyawa dibalas nyawa. Keluarga korban pun punya hak memaafkan dan menggantinya dengan diyat.

Halaman Selanjutnya
img_title
Rumah Bersejarah Bupati Pertama Bogor, Ipik Gandamana, Masih Tegak di Malasari