Hal Penting Soal Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Islam
Selasa, 2 September 2025 - 10:16 WIB
Sumber :
- Freepik
b. Diyat (Uang Darah)
Uang darah dari pembunuhan sebanyak 100 ekor unta (atau setara nilai sekarang). Uang sebanyak itu dibayar kepada keluarga korban jika tidak dilakukan qisas.
c. Kafarah
Terkait kasus pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja, maka, puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (jika tidak mampu puasa).
Larangan Tindak Pembunuhan dalam Hadis Nabi
Rasulullah SAW bersabda:
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak."(HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi)
Halaman Selanjutnya
"Seorang mukmin akan tetap berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram."(HR. Bukhari)