Kepala Desa Purasari Minta Kajian Ulang AMDAL dan Tuntut CSR dari PT Star Energy Geothermal Salak
“CSR dan Bonus Produksi adalah kewajiban hukum perusahaan. Hal itu jelas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Agus.
Ia juga mengingatkan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Agus berharap Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, Ketua DPRD Sastra Winara, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dapat turun tangan dan memperhatikan aspirasi masyarakat Purasari.
“Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan. Jangan sampai desa kami yang paling dekat dengan wilayah kerja Star Energy justru tidak diperhitungkan dalam AMDAL dan tidak mendapat manfaat CSR,” pungkasnya.