Satpol PP Kab Bogor Sita 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu dalam Razia Pekat di Citeureup dan Cibinong

Razia pekat, Satpol PP Kab Bogor Sita 203 Botol Miras dan 8
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Citeureup dan Cibinong, Selasa malam, 30 September 2025.

Pembibitan Katar di Bogor, Mensos : Contoh Ketahanan Pangan

Dalam razia yang menyasar tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 203 botol miras berbagai merek serta 8 galon minuman keras tradisional jenis ciu.

“Total keseluruhan miras yang kami sita sebanyak 203 botol berbagai merek, kemudian ada 8 galon miras jenis ciu juga yang kita sita,” ujar Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu 1 Oktober 2025.

Massa Jangkar Desak Transparansi Perumda Tirta Kahuripan Bogor

Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran miras di sejumlah titik, khususnya di wilayah Citeureup.

Salah satu lokasi yang dirazia adalah depan ruko dekat Gerbang Tol (GT) Citeureup Tol Jagorawi, di mana petugas menemukan penjual miras yang menggunakan mobil pribadi.

Harris Hotel CCM Gelar Wedding Showcase, Tawarkan Solusi Lengkap untuk Calon Pengantin di Bogor

“Petugas mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol. Setelah diperiksa, ditemukan dan diamankan sebanyak 43 botol miras berbagai jenis,” jelas Anwar.

Ia menambahkan, ada dugaan dua kendaraan lain yang juga menjual miras telah melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.

Halaman Selanjutnya
img_title