Satpol PP Kab Bogor Sita 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu dalam Razia Pekat di Citeureup dan Cibinong
Bogor, VIVA Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Citeureup dan Cibinong, Selasa malam, 30 September 2025.
Dalam razia yang menyasar tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 203 botol miras berbagai merek serta 8 galon minuman keras tradisional jenis ciu.
“Total keseluruhan miras yang kami sita sebanyak 203 botol berbagai merek, kemudian ada 8 galon miras jenis ciu juga yang kita sita,” ujar Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu 1 Oktober 2025.
Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran miras di sejumlah titik, khususnya di wilayah Citeureup.
Salah satu lokasi yang dirazia adalah depan ruko dekat Gerbang Tol (GT) Citeureup Tol Jagorawi, di mana petugas menemukan penjual miras yang menggunakan mobil pribadi.
“Petugas mendatangi mobil yang diduga menjual minuman beralkohol. Setelah diperiksa, ditemukan dan diamankan sebanyak 43 botol miras berbagai jenis,” jelas Anwar.
Ia menambahkan, ada dugaan dua kendaraan lain yang juga menjual miras telah melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.