Kades Purasari Minta CSR dan Bonus Produksi dari SEGS, Dapat Jawaban Mengejutkan
Bogor, VIVA Bogor - Nasib miris dialami Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hanya berjarak sekitar dua kilometer dari area operasi perusahaan energi panas bumi milik BUMN, Star Energy Geothermal Salak (SEGS), desa ini mengaku tak pernah mendapat bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Bonus Produksi (BP).
Harapan Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman, agar warganya bisa merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut kandas. Dalam kegiatan Edukasi Panas Bumi yang digelar SEGS di Kantor Induk PTPN VIII Cianten, Pada hari Selasa, 30 September 2025, pihak perusahaan menegaskan bahwa penyaluran CSR dan BP sudah diatur dalam regulasi pemerintah dan menjadi kewenangan Pemkab Bogor.
Menurut Agus, Desa Purasari merasa turut terdampak karena wilayahnya digunakan untuk menyimpan sejumlah alat milik SEGS, meski warga tidak pernah mendapat penjelasan detail mengenai fungsi peralatan tersebut.
“Secara letak geografis, wilayah Desa Purasari khususnya Cianten berdekatan langsung dengan Desa Purwabakti. Maka dari itu saya meminta agar Desa Purasari bisa mendapatkan CSR atau BP,” ujarnya.
Star Energy Geothermal Salak
- Istimewa
Agus juga mendesak agar SEGS mempertimbangkan pemindahan aset yang tersimpan di wilayah Cianten. “Kalau memang tidak bisa (mendapatkan CSR/BP), maka sebaiknya alat tersebut dipindahkan ke Desa Cibunian atau Purwabakti,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas SEGS, Asrul Maulana, menekankan bahwa CSR dan BP diberikan sesuai aturan pemerintah. “CSR diberikan sesuai hasil kajian AMDAL, sedangkan BP diatur dalam PP No. 8 Tahun 2016 dan disalurkan melalui pemerintah kabupaten. SEGS sudah mematuhi aturan tersebut,” jelasnya.