Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?

Muslimah pergi menggunakan Ojol
Sumber :
  • istimewa : Ompia / Unplash

Bogor, VIVA Bogor – Di era modern, transportasi online (ojol) sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Banyak muslimah yang memanfaatkannya untuk bekerja, kuliah, atau sekadar beraktivitas. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: apakah naik ojol termasuk khalwat (berdua-duaan yang dilarang dalam Islam)?

Lahan Garapan Diportal PT Halizano, Petani dan Mahasiswa Bogor Melawan

Apa Itu Khalwat?

Khalwat adalah keadaan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada di tempat sepi tanpa kehadiran orang lain, sehingga rawan fitnah dan maksiat.

128 Bangunan Terdampak Gempa di Purasari, Warga Masih Trauma

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 3006, Muslim no. 1341)

Unpam Gelar PKM Internasional di Thailand, Perkuat Jejaring Global dan Dukung UMKM Herbal

Naik Ojol, Apakah Termasuk Khalwat?

Jika dilihat dari kondisi, naik ojol tidak termasuk khalwat, karena:

Halaman Selanjutnya
img_title