Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?
Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB
Sumber :
- istimewa : Ompia / Unplash
Artinya: “Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” (HR. Muslim no. 1342)
Hikmah dan Pesan
Naik ojol adalah kemudahan teknologi yang Allah hadirkan. Selama dilakukan dengan adab Islami, insyaAllah tidak termasuk khalwat dan tetap dalam koridor syariat.
Allah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Maka, mari manfaatkan ojol dengan amanah, adab, dan doa. Wallaahu'alam.