Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?

Muslimah pergi menggunakan Ojol
Sumber :
  • istimewa : Ompia / Unplash

Artinya: “Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” (HR. Muslim no. 1342)

Perpustkaan Masjid Al Muttaqin Bogor dan Upaya Pengembangan Literasi

Hikmah dan Pesan

Naik ojol adalah kemudahan teknologi yang Allah hadirkan. Selama dilakukan dengan adab Islami, insyaAllah tidak termasuk khalwat dan tetap dalam koridor syariat.

Ramalan Zodiak Senin 22 September 2025: Cinta, Uang, Karier, dan Kesehatanmu Diuji

Allah berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Senin 22 September 2025: Hujan Ringan Merata

Maka, mari manfaatkan ojol dengan amanah, adab, dan doa. Wallaahu'alam.