Naik Ojol, Apakah Termasuk Berkhalwat dalam Islam?
- istimewa : Ompia / Unplash
Bogor, VIVA Bogor – Di era modern, transportasi online (ojol) sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Banyak muslimah yang memanfaatkannya untuk bekerja, kuliah, atau sekadar beraktivitas. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul: apakah naik ojol termasuk khalwat (berdua-duaan yang dilarang dalam Islam)?
Apa Itu Khalwat?
Khalwat adalah keadaan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berada di tempat sepi tanpa kehadiran orang lain, sehingga rawan fitnah dan maksiat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 3006, Muslim no. 1341)
Naik Ojol, Apakah Termasuk Khalwat?
Jika dilihat dari kondisi, naik ojol tidak termasuk khalwat, karena:
1. Perjalanan dilakukan di tempat umum, banyak orang yang melihat.
2. Ojol dilengkapi dengan data driver, aplikasi, dan jalur perjalanan yang bisa dipantau.
3. Tidak ada suasana sepi atau tertutup yang berpotensi fitnah.
Namun, tetap ada adab dan kehati-hatian yang perlu dijaga agar perjalanan tetap sesuai syariat.
Adab Naik Ojol Menurut Islam
1. Berpakaian menutup aurat, menjaga kehormatan diri dan identitas sebagai muslim/muslimah.
2. Hindari kontak fisik, usahakan tidak bersentuhan dengan driver.
3. Pilih rute aman, utamakan perjalanan di waktu dan jalur yang ramai.
4. Gunakan fitur share location, agar keluarga atau teman bisa memantau.
5. Perbanyak doa, mohon perlindungan Allah dari hal-hal buruk.
Rasulullah ﷺ mengajarkan doa safar ketika naik kendaraan:
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
“Subhānalladzī sakhkhara lanā hādzā wa mā kunnā lahu muqrinin. Wa innā ilā rabbinā lamunqalibūn.”
Artinya: “Maha Suci Allah yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” (HR. Muslim no. 1342)
Hikmah dan Pesan
Naik ojol adalah kemudahan teknologi yang Allah hadirkan. Selama dilakukan dengan adab Islami, insyaAllah tidak termasuk khalwat dan tetap dalam koridor syariat.
Allah berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Maka, mari manfaatkan ojol dengan amanah, adab, dan doa. Wallaahu'alam.