Pandangan Islam Soal Khitan Atau Sunat
- Freepik
BOGOR, VIVABOGOR – Menurut Islam, sunat itu bagian dari fitrah, tanda kebersihan, dan syiar keislaman. Hukum sunat bagi laki-laki adalah wajib atau sangat dianjurkan.
Dan bagi perempuan hukum sunat masih menjadi perbedaan pendapat ulama. Selain bernilai ibadah, khitan juga memberi manfaat kesehatan dan menjaga kesucian diri seorang muslim.
Menurut Islam, sunat atau khitan adalah proses memotong atau menghilangkan kulit yang menutupi ujung kemaluan (kulup). Khitan menurut Islam, dipandang sebagai salah satu syiar agama, bentuk penyucian diri, sekaligus bagian dari fitrah manusia.
Menurut Islam, sunat atau khitan termasuk dalam ajaran fitrah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Dalam sebuah hadis disebutkan: "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini menunjukkan, khitan bagian dari kebersihan dan penyempurnaan fitrah seorang muslim. Terkait hukum khitan, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama (Syafi’i, Hambali, sebagian Maliki) menyebut, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki.
Sebagian ulama (Hanafi dan sebagian Maliki), menyebut, khitan hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Adapun untuk perempuan, para ulama berbeda pendapat lebih luas. Sebagian menyebut sunnah, sebagian mengatakan mubah (boleh), dengan catatan tidak boleh berlebihan atau membahayakan.
Hikmah dari khitan bukanlah sekadar syiar agama, tetapi juga memiliki hikmah yang besar, antara lain kebersihan. Khitan membuat mudah membersihkan najis yang bisa menempel di bawah kulup.