Nasab Anak di Luar Nikah dalam Islam: Memahami Ketentuan, Hikmah, dan Perlindungan Hak Anak

Ilustrasi bayi
Sumber :
  • AI Generated / Dok. AI via Gemini

Bogor, VIVA Bogor – Kehadiran seorang anak seharusnya menjadi anugerah yang disambut dengan suka cita dalam ikatan pernikahan yang suci. Namun, kehidupan tak selalu berjalan lurus. Ada kalanya seorang anak terlahir di luar ikatan pernikahan yang sah. Dalam situasi yang penuh dengan tantangan sosial dan spiritual ini, bagaimana Islam memandang nasab anak di luar nikah?

Posisi Istri yang Belum Resmi Cerai dari Suaminya

Pertanyaan ini seringkali menimbulkan kegelisahan dan rasa bersalah. Penting untuk memahami bahwa Islam datang dengan aturan yang jelas, penuh hikmah, dan yang terpenting, tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak yang tidak berdosa. Mari kita bahas dengan kepala dingin dan hati yang terbuka.

Ketentuan Utama: Nasab Hanya Bersambung kepada Ibu

Dalam hukum Islam (fikih), terdapat konsensus (kesepakatan) ulama yang sangat jelas mengenai nasab anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (zina).

  • Olahraga Murah dan Mudah: 5 Pilihan Sederhana dengan Segudang Manfaat untuk Hidup Lebih Bahagia

    Nasab anak hanya disandarkan kepada ibunya. Anak tersebut dinasabkan kepada sang ibu dan keluarga dari pihak ibu. Misalnya, ia akan dipanggil "Fulan bin Fulanah" (Si Fulan anak dari Si Fulanah).

  • Nasab tidak disandarkan kepada laki-laki yang menyebabkan kehamilan (ayah biologis). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: "Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami), dan bagi pezina itu batu (tidak mendapatkan nasab)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Pandangan Islam Terkait Pungutan Liar Atau Pungli

Mengapa demikian? Aturan ini bukan untuk menghukum sang anak, tetapi untuk:

  1. Menjaga Kemurnian Nasab: Islam sangat menjaga kejelasan garis keturunan untuk menghindari kekacauan dalam hubungan kekerabatan (mahram), waris, dan perwalian.

  2. Bentuk Sanksi: Merupakan konsekuensi hukum bagi pelaku perzinaan, bahwa ikatan biologis semata tidak serta-merta menciptakan ikatan nasab yang sah tanpa adanya ikatan pernikahan.

Halaman Selanjutnya
img_title