Pandangan Islam Terkait Pungutan Liar Atau Pungli
- Freepik
BOGOR – Menurut Islam, pungutan liar adalah perbuatan haram sebab termasuk memakan harta dengan cara batil, menzalimi orang lain, dan merusak amanah. Seorang muslim wajib menjauhi perbuatan ini, baik sebagai pelaku maupun sebagai pemberi, serta menegakkan keadilan dengan cara yang benar.
Menurut Islam, pungutan liar atau pungli adalah tindakan meminta atau mengambil sesuatu dari orang lain secara tidak sah. Juga tidak berdasarkan aturan yang benar, hingga merugikan pihak lain.
Menurut Islam, perbuatan pungli ini termasuk ke dalam kezaliman. Termasuk juga sebagai pemakan harta orang lain dengan cara batil.
Dampak buruk pungutan liar atau pungli sendiri adalah menghalangi keadilan dan pelayanan masyarakat, menyuburkan budaya korupsi dan suap, menghilangkan keberkahan rezeki, hingga menjadi sebab azab di dunia maupun akhirat.
Allah ﷻ berfirman: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188)
Pemahaman dari ayat ini, setiap bentuk pengambilan harta tanpa hak, termasuk pungli, adalah dosa besar. Menurut Islam juga, pungutan liar termasuk memakan harta secara haram.
Pungli sama dengan ghulul (korupsi), risywah (suap), dan ghasab (merampas hak orang lain). Semua itu dilarang karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.