Dugaan Kredit Fiktif Rp549,5 Miliar di Bank Jatim Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp299 Miliar
- Istimewa
Jakarta, VIVA Bogor –Dugaan praktik korupsi dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim mulai terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, belum lama ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap skema licik para terdakwa yang disebut-sebut menyewa orang untuk dijadikan nominee sebagai direktur dan komisaris perusahaan boneka demi mengajukan pinjaman jumbo ke Bank Jatim.
Lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama sekaligus Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta pegawai Indi Daya Group Fitri Kristiani.
Menurut JPU, praktik ini bermula pada Juni 2023. Bun Sentoso dan Agus Dianto mengajukan fasilitas kredit dengan dalih menutup utang proyek sebelumnya yang merugi. Untuk meyakinkan bank, mereka memakai tiga perusahaan di bawah bendera Indi Daya Group: PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.
Namun hasil pengecekan Bank Jatim menemukan dua perusahaan tersebut punya catatan kredit bermasalah di bank lain. Aneh tapi nyata, pengajuan tetap dilanjutkan. Bahkan nilai kredit yang dibicarakan mencapai Rp40 hingga Rp50 miliar.
Tak berhenti di situ, Agus disebut memerintahkan timnya menyiapkan perusahaan-perusahaan boneka dengan dokumen fiktif, mulai dari kontrak, laporan keuangan, SPT, rekening koran, hingga struktur kepengurusan palsu. Direktur dan komisaris pun disewa hanya untuk formalitas.
Hasilnya? Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi tetap mengucurkan dana. Total pencairan kredit yang masuk ke Indi Daya Group mencapai Rp549,5 miliar.
“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp299.399.370.279,95 atau sekitar Rp299,39 miliar,” tegas jaksa dalam sidang.
Kerugian tersebut merujuk pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait fasilitas kredit Bank Jatim periode 2023–2024.
Menariknya, dalam dokumen notaris 5 Maret 2019, Agus Dianto tercatat sebagai pemilik seluruh saham Indi Daya Group. Artinya, posisi Bun Sentoso hanya sebatas “peminjam nama” tanpa kendali penuh atas kebijakan perusahaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.