Pandangan Beberapa Ulama Soal Demonstrasi
- Freepik
Bogor –Islam memberi jaminan soal kebebasan melakukan pengungkapan pendapat, termasuk demonstrasi, sepanjang memiliki tujuan yang benar dan cara santun. Hal ini bisa dipahami dari firman Allah:
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ
"Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka."
(QS. Al-Ghasyiyah [88]: 21-22)
Rasulullah SAW. pun bersabda melalui haditsnya :
إِنَّ أَعْظَمَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Melalui hadist ini bisa dipahami, menyuarakan kebenaran, dalam hal ini demonstrasi, meski di hadapan penguasa menjadi bagian dari perjuangan Islam.
1. Demonstrasi Sebagai Bentuk Bebas Berpendapat Menurut Islam
Islam memberi jaminan kebebasan berpendapat sepanjang memiliki tujuan yang benar dan cara yang santun. Firman Allah:
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ
"Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka."
(QS. Al-Ghasyiyah [88]: 21-22)
Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah Haditsnya :
إِنَّ أَعْظَمَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan, menyuarakan kebenaran, meskipun di hadapan penguasa itu menjadi bagian dari perjuangan dalam Islam.
2. Demonstrasi Itu Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Dasar Penyampaian Aspirasi
Landasan utama yang dipakai adalah prinsip amar ma’ruf nahi munkar untuk melakukan demonstrasi menurut Islam. Hal ini bisa dipahami dari firman Allah:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ali Imran [3]: 104)
Pada ayat ini dijelaskan, menyampaikan aspirasi dengan tujuan menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan itu bagian integral dari tanggungjawab sosial umat Islam.
Pendapat Lain
Ulama Islam juga ada yang memiliki pendapat berbeda terkait demonstrasi atau menyampaikan pendapat ini. Yakni demo yang dilaksanakan secara brutal atau terang-terangan meskipun damai menjadi bentuk ketidaktaatan kepada penguasa
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ.
“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim” (Syarh Muslim, 12: 229).
Jika ada bantahan sebab penguasa berbuat zalim, maka balas dengan kezaliman atau kekerasan. Dalil dukungan dalam syubhat ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
“Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu” (QS. Al Baqarah: 194).
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa” (QS. Asy Syura: 40). Syubhat ini, menurut Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani –ulama di masa silam dari negeri Yaman- bisa dibantah jika rakyat menyebut, dua ayat ini bersifat umum dan dikhususkan dengan dalil yang menyatakan tetap harus taat kepada penguasa meskipun ia fasik dan zalim.
Artinya, menurut Asy Syaukani, kaedah membalas kezaliman dengan kezaliman tidak berlaku untuk penguasa. Sebab, itu mengingat maslahat besar jika masih taat pada penguasa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».
“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka” (HR. Muslim no. 1847).
Melalui Minhajus Sunnah, Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan hadits di atas,
فتبين أن الإمام الذي يطاع هو من كان له سلطان سواء كان عادلا أو ظالما
“Jelaslah dari hadits tersebut, penguasa yang wajib ditaati adalah yang memiliki sulthon (kekuasaan), baik penguasa tersebut adalah penguasa yang baik atau pun zholim”
Ada juga yang berpendapat bahwa cara mengajukan pendapat dengan penguasa itu adalah secara empat mata. Bukan di hadapan umum dan membongkar aib penguasa di depan khalayak umum dan media.
Dari ‘Iyadh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa yang hendak menasihati pemerintah dengan suatu perkara maka janganlah ia tampakkan di khalayak ramai. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangan penguasa (raja) dengan empat mata. Jika ia menerima maka itu (yang diinginkan) dan kalau tidak, maka sungguh ia telah menyampaikan nasihat kepadanya. Dosa bagi dia dan pahala baginya (orang yang menasihati)” (HR. Ahmad 3: 403. Syaikh Syu’aib Al Arnauht mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain).
Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad dari Sa’id bin Jumhan, ia berkata, “Aku pernah bertemu Abdullah bin Abi Aufa. Aku pun mengadu, ‘Sesungguhnya penguasa benar-benar telah berbuat zhalim kepada rakyat!’ Kemudian dia memegang tanganku dan menggenggamnya dengan kuat. Katanya, ‘Celaka kamu Ibnu Jumhan! Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Kamu harus selalu berada dalam sawad a’zham (jama’ah). Jika penguasa mau mendengarmu, datangilah di rumahnya, lalu beritahu dia apa yang kamu ketahui. Jika dia mau menerima nasehat darimu, itulah yang diinginkan. Jika tidak mau, kamu bukanlah orang yang lebih tahu.’”
Cara lain yang keliru itu mengingkari penguasa di hadapan orang banyak, seperti di berbagai majelis, saat mengungkapkan nasehat, khutbah, hingga pelajaran, dan seterusnya.
Di sisi lain sang penguasa tidak bersama kita. Maka, termasuk ghibah (menggunjing penguasa saat ia tidak di bersama kita). Rakyat jelata saja tidak boleh dighibahi, maka begitu pula penguasa. Allah Ta’ala berfirman menunjukkan haramnya ghibah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS. Al Hujurat: 12).
Perlu dipahami bahwa demonstrasi sendiri di bahasa Arab, dilansir dari tulisan berjudul "Demonstrasi dalam Perspektif Islam: Membangun Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban" karya Profesor Dr. Munawir K., dilansir dari website UIN Alaudin, bagi Faizin Muhith seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Al-Azhar dan Mufti di Darul Ifta’ Mesir diterjemahkan dengan muzhaharat (demonstrasi) dan juga masirah (long-march).
Demikian beberapa pengetahuan yang berhasil dirangkum redaksi Viva Bogor terkait demonstrasi