Istri Kaya, Suami Tetap Wajib Menafkahi?
- Yuni Retnowati
Bogor, VIVA Bogor – Akhir-akhir ini kita terbelalak dengan fakta perceraian beberapa artis. Ada yang tidak dinafkahi. Ada pula yang dinafkahi kurang layak bahkan dalam pandangan kalangan masyarakat biasa. Lalu bagaimana sebenarnya kewajiban nafkah suami pada istri? Apakah jika istri kaya atau bisa membiayai hidupnya lalu suami tidak wajib memberi nafkah?
Jawabannya berakar pada hukum syariat Islam, struktur tanggung jawab dalam rumah tangga, serta konsep keadilan (bukan kesetaraan mutlak) yang dianut dalam Islam.
1. Hukum Syariat: Kewajiban Nafkah Ada di Pundak Suami
Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban suami, bukan istri, terlepas dari kondisi ekonomi istri. "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa : 34). Ayat ini menyebut bahwa salah satu alasan laki-laki menjadi “qawwam” (pemimpin) adalah karena ia menafkahi Jadi, nafkah adalah bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual suami.
2. Harta Istri adalah Hak Penuh Istri
Dalam Islam, harta istri tidak menjadi milik suami, dan istri tidak wajib membiayai rumah tangga, meskipun ia miliarder. "Wanita memiliki hak atas hartanya seperti laki-laki memiliki hak atas hartanya.”
(Hukum ini ditegaskan dalam banyak sumber fikih dan ijma’ ulama). Jika istri membantu ekonomi keluarga, itu adalah sedekah atau kerelaan pribadi, bukan kewajiban.