Posisi Kedudukan Nafkah Istri Bagi Suami
- Freepik
Bogor –Salah satu bentuk tanggungjawab seorang suami kepada istrinya adalah adanya kewajiban suami menafkahi istri. Itu menjadi tanggungjawab utama dalam rumah tangga keduanya.
Nafkah dari suami sendiri mencakup kebutuhan pokok istri sesuai kemampuan suami tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi hak istri.
Menurut Alquran, nafkah memiliki dasar hukum sebagaimana firman Allah ﷻ: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." (QS. An-Nisa: 34)
Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud dan an-Nasai)
Nafkah merupakan bentuk tanggungjawab suami kepada istrinya. Perlu dipahami bahwa nafkah tidak hanya sebatas uang, tetapi juga semua kebutuhan dasar istri, seperti memberi makanan dan minuman sesuai kemampuan, menyediakan pakaian yang layak. Termasuk tmpat tinggal yang aman, kesehatan dan perawatan dengan cara mengusahakan pengobatan bila sakit, termasuk kbutuhan batin istri, seperti perhatian, kasih sayang, dan pemenuhan hak biologis.
Terkait ukuran nafkah bisa sesuai dengan kemampuan suami, sebagaimana firman Allah:."Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya." (QS. At-Talaq: 7)
Adanya kewajiban suami memberi nafkah kepada istri adalah agar bisa menjaga kehormatan istri, menjadikan rumah tangga harmonis, istri terhindar dari kesulitan hidup, hingga bentuk ibadah suami dengan pahala besar jika ikhlas.