Pandangan Islam Soal Suami Istri yang Rujuk

Ilustrasi suami istri/freepik
Sumber :
  • Freepik

BogorRujuk artinya kembali secara bahasa. Sementara, menurut hukum Islam, rujuk berarti seorang suami kembali kepada istrinya yang telah ditalak satu atau dua selama masih masa iddah tanpa akad nikah baru. Hal ini berlaku pada talak raj’i, bukan talak ba’in.

Atap SMKN 1 Cileungsi Roboh, KDM Janji Bangun Ruang Kelas Baru Besok

Hukum rujuk sendiri diperbolehkan oleh Islam sebagaimana firman Allah SWT: “Dan suami-suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, apabila mereka (suami) menghendaki ishlah (perbaikan).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ayat ini menunjukkan, seorang suami boleh balik ke istrinya sepanjang masih dalam masa iddah. Syaratnya memperbaiki hubungan, bukan untuk menyakiti.

Tragedi Beruntun, Selang 4 Hari Dua Pemuda Tewas Sadis di Gunungsindur

Syarat rujuk sendiri adalah pernikahan sebelumnya sah, lalu talak yang dijatuhkan itu talak satu atau dua atau talak raj’i, rujuk dilakukan masih dalam masa iddah istri, hingga suami yang merujuk adalah orang yang baligh, berakal, dan dengan kehendak sendiri.

Rujuk sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, seeprti ucapan (qauli): suami mengatakan, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Aku kembalikan engkau menjadi istriku.”

Restoran Ternama Nunggak Pajak, DPRD Kota Bogor Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat

Rujuk bisa juga dengan perbuatan atau fi’li, dimana suami menggauli istrinya dengan niat rujuk. Hikmah adanya rujuk, seperti beri kesempatan kedua bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga dan mencegah perceraian yang tergesa-gesa, hingga menjadi jalan kebaikan dengan syarat rujuk dilakukan guna memperbaiki, bukan menambah masalah.

Rujuk sendiri itu adalah anugerah syariat Islam yang memberi kesempatan bagi suami istri demi kembali bersatu setelah talak satu atau dua, selama masih dalam masa iddah. Rujuk sendiri harus dilandasi niat tulus untuk memperbaiki rumah tangga, bukan untuk mempermainkan istri.