Memilih Child Free, Bolehkah Dalam Islam?
- Yuni Retnowati
Bogor, VIVA Bogor – Belakangan, pandangan tentang pilihan child free banyak digaungkan oleh beberapa public figure. Pandangan ini tadinya banyak mencuat di negeri Barat, tapi ternyata Indonesia pun tak luput darinya. Banyak kalangan mendiskusikan hal ini karena banyak pro dan kontra. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam Islam memiliki keturunan (anak) dipandang sebagai salah satu dari fitrah manusia dan tujuan dari pernikahan juga bentuk rezeki serta amanah dari Allah SWT. Namun, pertanyaan tentang menjadi childfree (memilih untuk tidak memiliki anak secara sadar) perlu dilihat dari beberapa aspek yaitu niat, kondisi pasangan, serta dampaknya secara agama dan sosial.
Secara umum, Islam menganjurkan memiliki keturunan, karena hal itu sesuai dengan tujuan pernikahan: "Dan Allah menjadikan untukmu dari pasangan-pasanganmu anak-anak dan cucu-cucu." (QS. An-Nahl: 72).
Namun, tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang pasangan untuk menunda atau bahkan tidak memiliki anak, selama niatnya tidak bertentangan dengan syariat (misalnya karena takut miskin, menolak takdir, atau menolak fitrah manusia).
Menunda punya anak (sementara), mayoritas ulama membolehkan, selama ada alasan yang kuat dan disepakati bersama pasangan (misalnya kondisi kesehatan, ekonomi, atau kesiapan mental). Ini sejalan dengan praktik 'azl (coitus interruptus) yang dibolehkan di zaman Nabi Muhammad SAW.
Memilih untuk tidak memiliki anak selamanya (childfree permanen), jika dilakukan tanpa alasan syar'i, seperti karena tidak ingin repot, ingin bebas, atau karena tidak suka anak — ini dipandang makruh bahkan bisa menjadi haram, tergantung niat dan keyakinan yang mendasarinya.
Jika dilakukan karena alasan darurat atau kesehatan, dan disertai dengan keputusan medis (misalnya kehamilan mengancam nyawa), maka bisa dibolehkan, dengan syarat ada konsultasi dengan tenaga medis dan ulama.