Istri Yang Meminta Seluruh Gaji Suami : Bagaimana Islam Memandang Hal Ini?
- Yuni Retnowati
Bogor, VIVABogor – Sering kita mendengar pernyataan, "Uang suami uangnya istri, uang istri uangnya istri". Nah, hal ini sering menjadi pro kontra di masyarakat dan banyak yang akhirnya menjadikan ini diskusi yang tak ada habisnya. Bahkan akhir-akhir ini publik juga dikejutkan oleh kenyataan perceraian para artis yang dipicu nafkah yang seadanya yang kurang pantas dalam pandangan masyarakat menengah ke bawah sekali pun, seperti kasus Kimberly Ryder, Tasya Farasya, dll.
Dalam Islam, nafkah kepada istri adalah kewajiban suami yang diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar istri selama dalam pernikahan, bahkan jika istri tersebut kaya atau memiliki penghasilan sendiri.
Nafkah adalah pemberian suami kepada istri dalam bentuk Makanan dan minumanx Pakaian, Tempat tinggal (akomodasi), Kebutuhan pokok lainnya, sesuai adat dan kemampuan suami, Biaya kesehatan, pendidikan, dan kebersihan (di masa sekarang). Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 233 Allah berfirman, "...Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara yang makruf...". Dari Mu'awiyah al-Qusyairi, Rasulullah ﷺ bersabda: "Kewajibanmu terhadap mereka (istri) adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik." (HR. Muslim)
Nafkah bisa berbentuk uang juga tidak harus berbentuk uang. Asalkan kebutuhan dasar rumah tangga dan kebutuhan istri terpenuhi seperti membayar belanja kebutuhan rumah tangga, menyediakan makanan dan tempat tinggal, memberi uang saku pribadi kepada istri (idealnya jika ada)
Suami yang tidak memberikan nafkah dengan sengaja berdosa. Bahkan boleh dituntut melalui pengadilan agama. Juga bisa jadi alasan cerai jika terus-menerus tidak menafkahi tanpa sebab yang dibenarkan.
Lalu, bagaimana hukum istri yang minta semua gaji suami?
Seluruh gaji suami bukan hak istri (bukan seluruhnya nafkah). Gaji suami adalah milik suami. Namun, dari gaji itu, suami wajib memberikan nafkah kepada istri sesuai kebutuhan dan kemampuan. Nafkah istri adalah bagian dari gaji/penghasilan suami yang digunakan untuk makan dan minum, tempat tinggal, pakaian, kesehatan dan kebutuhan dasar lain. Allah berfirman dalam QS. At-Talaq: 7, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya..." Artinya, tidak semua penghasilan harus diberikan ke istri, tapi nafkah wajib diberikan sesuai kemampuan suami dan kebutuhan istri.