Sengketa Tanah di Desa Cikuda Memanas, Warga Tuntut PT AKP Lunasi Pembayaran
“Untuk tindak lanjut ke depan, kami akan membuat laporan polisi ke Polres Bogor karena merasa dirugikan. Kami tidak ingin pemalsuan tanda tangan dan stempel desa ini terulang lagi,” tegas Agus.
Ia menegaskan, apa pun masalah internal PT AKP dengan pihak ketiga, masyarakat tidak mau tahu. Intinya, lahan warga harus dibayar lunas tanpa terkecuali.
Proyek Dihentikan Sementara.
Sengketa ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Bogor Komisi 1. Dalam rapat bersama warga, aparat desa, dan pihak terkait, disepakati bahwa pembangunan perumahan Anandaya harus dihentikan sementara.
“Kesimpulan rapat kemarin jelas: proyek dihentikan dulu. Pertama, karena tanah masyarakat belum dibayar lunas, dan kedua, perizinan perumahan belum lengkap,” terang Agus Sutisna.
Kades bersama kuasa pendamping hukum berencana membuat laporan polisi terhadap pihak PT, termasuk direktur perusahaan yang dianggap ikut serta menggunakan dokumen palsu, serta pihak ketiga yang diduga membuat Surat Pelepasan Hak (SPH) palsu. Dengan adanya langkah hukum ini, warga berharap sengketa bisa segera diselesaikan dan hak-hak masyarakat dipenuhi sepenuhnya.*