Tanah Cikuda Memanas, DPRD Minta Proyek Perumahan Anandaya Dihentikan
BOGOR –Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, angkat suara soal kasus sengjeta tanah antara warga Desa Cikuda dengan PT. Anugerah Kreasi Propertindo (AKP) akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa dan camat ke Polres Bogor.
“Masyarakat hanya ingin haknya dibayar tuntas. Masalah internal PT dengan pihak ketiga bukan urusan warga,” katanya.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor juga memutuskan pembangunan Perumahan Anandaya dihentikan sementara hingga pembayaran ke masyarakat selesai dan izin-izin dilengkapi.
Sengketa tanah ini sendiri terjadi antara warga Desa Cikuda dengan PT Anugerah Kreasi Propertindo (AKP), pengembang Perumahan Anandaya, kian memanas. Warga mengaku hak pembayaran tanah belum dilunasi.
Bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak. Aktivis sekaligus Konten Kreator Ronald Aristone Sinaga yang lebih akrab disapa Bro Ron, turun tangan mendampingi warga.
“Hak warga harus dibayar sesuai janji. Ada yang dijanjikan sekian ratus ribu tapi hanya dibayar setengah. Surat tanah masih dipegang warga, tapi lahannya sudah digarap. Itu akan kita sengketakan,” ujarnya.