Sengketa Tanah Desa Cikuda Memanas, Warga Gandeng Bro Ron Hadapi PT AKP

Desa Cikuda
Sumber :

BOGOR – Kasus sengketa tanah antara masyarakat Desa Cikuda dengan PT. Anugerah Kreasi Propertindo (AKP), pengembang Perumahan Anandaya semakin meruncing. Warga menuding pihak pengembang belum melunasi pembayaran lahan, bahkan terdapat dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak tanah.

Jejak Pemalsuan Dokumen Oleh PT. AKP di Balik Sengketa Tanah Desa Cikuda

Aktivis sekaligus Konten Kreator Ronald, Aristone Sinaga yang lebih akrab disapa Bro Ron, turun tangan mendampingi warga.

“Kami hanya meminta supaya hak warga diberikan sesuai yang dijanjikan. Ada yang dijanjikan sekian ratus ribu, tapi hanya diberikan setengah atau tiga perempatnya, padahal surat-surat tanah sudah diserahkan. Itu yang akan kita bantu sengketakan,” tegas Bro Ron, Selasa (9/9/25).

Tanah Cikuda Memanas, DPRD Minta Proyek Perumahan Anandaya Dihentikan

Ia menambahkan, masih banyak warga yang memegang akta tanah, tetapi lahannya sudah digarap pengembang tanpa pembayaran lunas.

“Saya minta data warga yang masih pegang akta tanahnya. Nanti kita amankan agar dalam proses negosiasi jelas, antara PT dan kami sebagai pemegang hak kuasa,” ujarnya.

Dugaan Gratifikasi, Kades Cikuda Beberkan Semua Bukti

 

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna mengungkap adanya indikasi pemalsuan dalam beberapa transaksi pelepasan hak tanah. Menurutnya, tanda tangan kepala desa maupun camat diduga dipalsukan.

“Kami merasa dirugikan, maka akan membuat laporan polisi ke Polres Bogor agar kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel desa ini tidak terulang lagi,” kata Agus.

Agus menegaskan, masyarakat hanya ingin haknya dibayar tuntas. “Apapun permasalahan pihak PT dengan pihak ketiga, warga tidak mau tahu. Intinya, lahan masyarakat harus dibayar lunas,” tegasnya.

 

Proyek Anandaya Dihentikan

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor. Dalam rapat bersama warga dan pemerintah desa, diputuskan bahwa pembangunan Perumahan Anandaya harus dihentikan sementara.

“Kesimpulan rapat kemarin jelas, proyek dihentikan dulu. Pertama, karena tanah masyarakat belum dibayar lunas, dan kedua, izin-izin perumahan belum lengkap,” terang Agus.

Kades bersama pendamping hukum berencana membuat laporan polisi terhadap pihak PT, termasuk direktur yang dianggap ikut serta mempergunakan dokumen palsu, serta pihak ketiga yang diduga membuat Surat Pelepasan Hak (SPH) palsu. Dengan langkah hukum ini, masyarakat berharap penyelesaian sengketa bisa tercapai dan seluruh hak warga dipenuhi sesuai janji.