Warga Gunung Picung Desak Bupati Segera Tindaklanjuti PAW Kepala Desa
Bogor, VIVA Bogor – Warga Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mendesak pemerintah segera melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia. Karena belum ada kejelasan, warga berencana melayangkan surat kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Pelaksanaan PAW sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Salah satu tokoh masyarakat Gunung Picung, Ali Taufan Vinaya (ATV), menilai pembahasan terkait PAW tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat.
“Saya menanyakan kepada Ketua BPD kapan akan dilaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk membahas masalah PAW, tapi jawaban yang diberikan kurang memuaskan. Saya bahkan sampai melakukan interupsi keluar,” ujarnya, Selasa.
Menurut ATV, aturan pelaksanaan PAW sudah sangat jelas tercantum dalam Perbup Nomor 66 Tahun 2020, khususnya pada Bab VII Pasal 134. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka camat atas nama bupati wajib menunjuk penjabat kepala desa hingga terpilih kepala desa melalui musyawarah.
“Jadi, musdesus (musyawarah desa khusus) terkait PAW bukan karena keinginan masyarakat, tetapi memang berdasarkan aturan dan undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksana harian (PLH) kepala desa memiliki kewenangan terbatas sehingga tidak bisa mengambil keputusan penting, seperti pengesahan RKPDes tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, menurutnya, camat atas nama bupati harus segera menunjuk penjabat (Pj) kepala desa.
“Pembahasan aturan tidak bisa sepotong-sepotong, harus komprehensif. Kalau hanya berdasarkan keinginan masyarakat, saya yakin warga Gunung Picung, termasuk saya pribadi, lebih memilih sekdes yang jadi Pj dibandingkan yang sekarang,” tandasnya.