Penting Bagi Setiap Muslim, Ketahui Pandangan Islam Soal Bayi Tabung
- Freepik
BOGOR – Menurut Islam, bayi tabung itu boleh-boleh saja selama sperma dan sel telur berasal dari pasangan sah suami-istri dan masih terikat akad nikah tanpa melibatkan pihak ketiga.
Namun, jika proses bayi tabung melibatkan donor sperma, donor sel telur, atau rahim titipan, hukumnya menjadi haram sebab merusak nasab dan melanggar batas syariat.
Bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) sendiri itu proses pembuahan sel telur oleh sperma yang dilakukan di luar tubuh wanita. Embrio kemudian terbentuk dan dimasukkan kembali ke dalam rahim istri.
Teknologi ini biasanya dipilih oleh pasangan suami-istri yang sulit mendapatkan keturunan melalui cara alami. Sebagai agama yang sempurna, Islam memberikan arahan jelas soal keturunan.
Islam sendiri membolehkan bayi tabung selama memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan syariat.
Bayi tabung menjadi halal saat memakai sperma dan sel telur dari pasangan sah (suami-istri) yang masih terikat akad nikah.
Langkah ini adalah untuk menjaga kejelasan nasab atau garis keturunan. Allah SWT berfirman: “Dan Dia (Allah) menjadikan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, dan dari istri-istrimu itu Dia memberikan kepadamu anak-anak dan cucu-cucu...” (QS. An-Nahl: 72).
Kemudian, ingat juga bahwa haram ketika memakai sperma atau sel telur dari selain pasangan sah (misalnya donor sperma, donor sel telur, atau rahim titipan atau surrogate mother).
Hal ini dianggap mencampurkan nasab, merusak keturunan, dan menyerupai zina modern. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mengaku anak kepada selain ayahnya, maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Program bayi tabung pun tidak boleh dilakukan saat pernikahan sudah berakhir. Seperti pakai sperma suami yang sudah meninggal atau setelah terjadi perceraian. Hal itu lantaran hubungan akad nikah sudah putus.
Maka, hikmah dan batasan bayi tabung adalah bentuk ikhtiar medis yang dibolehkan guna bantu pasangan suami-istri mendapatkan keturunan. Tetapi, tetap harus dilakukan dengan cara halal.
Islam menekankan proses bayi tabung dijaga dari hal-hal yang melanggar syariat. Seperti membuka aurat tanpa darurat, ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis tanpa batas), atau penggunaan jasa pihak ketiga dalam pembuahan.
Jika semua syarat syar’i terpenuhi, maka anak hasil bayi tabung sah nasabnya, halal, dan memiliki hak serta kedudukan sama seperti anak yang lahir secara alami