8 Kecelakaan, 4 Nyawa Melayang: AGJT Desak Jalan Khusus Tambang Segera Dibangun

Truk tambang di Parung Panjang
Sumber :
  • Aby Fajri MJ

Bogor, VIVA Bogor –Polemik aktivitas tambang dan mobilisasi truk angkutan material di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini sudah lama bergulir, namun hingga kini belum ada solusi nyata yang dirasakan masyarakat.

Tindaklanjuti Jalur Tambang, Pemkab Bogor Siapkan Rest Area dan Tekan Quary Bangun Kantong Parkir

Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menepati janji pembangunan jalan khusus tambang. Selain itu, AGJT juga meminta penegakan tegas aturan jam operasional truk tambang di wilayah yang terdampak.

“Tegakkan aturan dengan tegas. Tuntutan utama kami tetap menagih janji Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor untuk membangun jalan khusus tambang,” tegas Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT, Kamis 18 September 2025.

Truk Tambang di Parung Panjang Picu Masalah, Ini Langkah Pemkab Bogor

Jun, sapaan akrabnya, menilai penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 masih sangat lemah. Dari catatan AGJT, sepanjang Juli hingga September 2025 tercatat 8 kecelakaan di jalur tambang, dengan 4 di antaranya menelan korban jiwa.

 

Potret Miris, Perbup Soal Jam Operasional Truk Tambang Dinilai Tak Berdaya

“Selain kecelakaan, truk tambang juga masih sering parkir sembarangan di tengah jalan sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Bahkan banyak yang tetap beroperasi siang hari, jelas-jelas melanggar Perbup 56,” ungkapnya.

AGJT menilai pemerintah daerah gagal menunjukkan ketegasan dalam menghadapi kepentingan segelintir pihak yang diuntungkan dari aktivitas tambang. “Pemprov dan Pemkab jangan kalah oleh kepentingan yang hanya mengeruk keuntungan, sementara warga jadi korban,” tegas Jun.

Lebih lanjut, AGJT mengingatkan bahwa ada sejumlah aturan hukum yang bisa dijadikan landasan dalam penertiban jalur tambang, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang

3. Surat Keputusan Bersama (SKB) 2019 antara masyarakat, perusahaan tambang, transporter, dan Muspika yang diperbarui tahun 2020

  1. “Pemerintah harus hadir menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga. Penegakan jam operasional truk tambang dan percepatan pembangunan jalan khusus adalah solusi yang tidak bisa ditunda lagi,” pungkasnya.