Potret Miris, Perbup Soal Jam Operasional Truk Tambang Dinilai Tak Berdaya

Truk tambang
Sumber :

Bogor, VIVA BogorPotret Miris, Perbup Soal Jam Operasional Truk Tambang Dinilai Tak Berdaya BOGOR – Potret miris kembali terlihat di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah dinilai tampak lemah di hadapan para pengusaha tambang. Hal itu terlihat dari perubahan aturan jam operasional truk tambang yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Truk Tambang Berpelat Luar Daerah Minim Kontribusi PAD, DPRD Jabar Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Semula, Perbup Bogor Nomor 160 Tahun 2023 mengatur jam operasional angkutan barang khusus tambang mulai pukul 20.00–05.00 WIB. Namun, aturan itu kemudian direvisi menjadi Perbup Nomor 56 Tahun 2023, yang mempersempit waktu operasional hanya dari pukul 22.00–05.00 WIB.

Truk Tambang

Photo :
  • -
Kadishub Bayu Beberkan Masalah Serius dan Solusi di Jalur Tambang

Alih-alih menertibkan, aturan tersebut justru dinilai tak berdaya.Faktanya, truk tambang tetap bebas melintas di siang hari, bahkan ketika aktivitas masyarakat sedang ramai.

Seperti di wilayah Kecamatan Rumpin, truk-truk besar terlihat lalu lalang di tengah ramainya anak sekolah. Pemandangan ini dikeluhkan warga yang resah terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Tak Kuat Menanjak, Truk Tambang Mundur Tabrak Mobil Mahasiswa Gunadarma di Rumpin

Sardi, Salah satu warga pengguna jalan mengungkapkan keresahannya. Ia menyoroti persoalan tonase kendaraan tambang yang kerap melebihi batas dan berdampak pada kerusakan jalan. 

“Saya meminta ketegasan regulasi terkait pembatasan muatan. Jalan kabupaten sering rusak akibat beban berlebih, bahkan sudah memakan korban jiwa,” ungkapnya, Rabu (17 September 2025)

Halaman Selanjutnya
img_title