Sengketa Tanah Desa Cikuda Memanas, Warga Gandeng Bro Ron Hadapi PT AKP
“Kami merasa dirugikan, maka akan membuat laporan polisi ke Polres Bogor agar kasus pemalsuan tanda tangan dan stempel desa ini tidak terulang lagi,” kata Agus.
Agus menegaskan, masyarakat hanya ingin haknya dibayar tuntas. “Apapun permasalahan pihak PT dengan pihak ketiga, warga tidak mau tahu. Intinya, lahan masyarakat harus dibayar lunas,” tegasnya.
Proyek Anandaya Dihentikan
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor. Dalam rapat bersama warga dan pemerintah desa, diputuskan bahwa pembangunan Perumahan Anandaya harus dihentikan sementara.
“Kesimpulan rapat kemarin jelas, proyek dihentikan dulu. Pertama, karena tanah masyarakat belum dibayar lunas, dan kedua, izin-izin perumahan belum lengkap,” terang Agus.
Kades bersama pendamping hukum berencana membuat laporan polisi terhadap pihak PT, termasuk direktur yang dianggap ikut serta mempergunakan dokumen palsu, serta pihak ketiga yang diduga membuat Surat Pelepasan Hak (SPH) palsu. Dengan langkah hukum ini, masyarakat berharap penyelesaian sengketa bisa tercapai dan seluruh hak warga dipenuhi sesuai janji.