Penggarap Cijeruk Bogor Menangkan Sidang Banding Lawan PT BSS

Sidang lapangan penggarap dan PT BSS.
Sumber :

Sidang lapangan penggarap dan PT BSS.

Photo :
  • -
Itadakimasu! 3 Rekomendasi Tempat Makan Ramen di Bogor, Tak Perlu Repot ke Jepang

Bogor – Indra Surkana, seorang penggarap asal Kampung Cibadak RT 004 RW 001 Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, berhasil memenangkan sidang banding melawan PT Bahana Sukma Sejehtera (BSS) di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Indra Surkana sebagai Pembanding semula Penggugat menang dalam sidang banding berdasarkan putusan PT Bandung Nomor 431/PDT/2025/PT BDG yang dipimpin Hakim Ketua Poltak Sitorus, SH., MH., pada tanggal 19 Agustus 2025. Putusan PT Bandung tersebut sekaligus menganulir atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor: 281/Pdt.G/2024/PN.Cbi tanggal 02 Juni 2025 yang memenangkan PT BSS.

Rekomendasi 3 Rumah Makan Padang Enak di Bogor, Rasa Otentik dan Dijamin Nambah

Proses perjuangan Indra cukup panjang bertahun-tahun untuk menang. Pada tahun 2023 silam PT BSS melaporkan Indra Surkana ke Polres Bogor dengan tuduhan pidana penyerobotan tanah milik PT BSS sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6/Cijeruk. Putusan akhir di PN Cibinong memenangkan Indra Surkana.

Sebaliknya, Indra Surkana melakukan gugatan perdata atas SHGB Nomor 6/Cijeruk PT BSS ke PN Cibinong. Gugatan Indra didasarkan kepada bukti-bukti bahwa dirinya adalah penggarap sah atas tanah garapan seluas 12.000 meter persegi sejak 22 tahun silam jauh sebelum PT BSS memiliki SHGB Nomor 6/Cijeruk sejak tahun 1997 dari hasil lelang. Kendati PT BSS menang di PN Cibinong, namun Indra naik banding ke PT Bandung dan menang dalam perkara tersebut.

Mantap! 5 Kode Redeem FC Mobile 5 September 2025, Striker Top Menanti

Kuasa Hukum Indra Surkana sebagai Pembanding semula Penggugat, Jajang Purkon, SH., MH., dari Kantor Hukum JP Winarta & Asociates, menjelaskan, bahwa kemenangan kliennya merupakan preseden baik bagi perjuangan para penggarap lain yang kerap bersengketa dengan perusahaan penguasa tanah. 

Jajang menyampaikan bahwa dari sembilan poin amar putusan PT Bandung salah satunya memutuskan bahwa Indra Surkana sebagai kliennya adalah penggarap yang sah atas tanah garapan seluas 12.000 m2 di Kampung Pasir Pogor Blok Ipukan/Dariawas, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Halaman Selanjutnya
img_title