Imbas Hantam Mahasiswa Unpak, Anggota Satpol PP Kota Bogor Terima Sanksi
- Erik Mulyadi / Viva Bogor
Bogor – Salah seorang Anggota Satpol PP Kota Bogor berinisial MFR mesti rela terima ganjaran sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor usai diduga terlibat aksi baku hantam dengan peserta demonstrasi di gerbang Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis, 28 Agustus 2024 Sore.
Saat menjalankan tugasnya, MFR yang berstatus non-ASN dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu bentrok dengan salah satu Mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak).
Insiden itu pun dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat. Dirinya menyebut, bahwa anggotanya itu dinonaktifkan sementara dari tugas.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh provost, yang bersangkutan sudah diberikan sanksi dinonaktifkan sementara selama tiga bulan," kata Rahmat Hidayat saat Konferensi Pers di Teras Balaikota Bogor, Kamis 28 Agustus 2025 Malam.
Rahmat juga menerangkan, bahwa insiden yang terjadi di luar kendali, dan merupakan tindakan spontanitas anggota saat menjalankan tugas mengingat gelombang aksi dinilai mulai tidak kondusif.
"Tapi apapun alasannya, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Namun begitu, dalam klarifikasinya, pihak Satpol PP Kota Bogor meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya kepada peserta aksi atas insiden pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya itu.