Warga Purasari Kecewa Tak Pernah Nikmati CSR Star Energy, Ketua Komisi III DPRD Bogor Desak Pemerintah Tinjau Ulang Regu
“Idealnya, desa yang terdampak dari kegiatan itu mendapatkan prioritas. Kami harap Bupati segera menindaklanjuti hal ini karena Purasari jelas berdekatan dengan lokasi geotermal,” ujar Aan, Senin 06 Oktober 2025. Aan
menambahkan, kebijakan penyaluran CSR dan Bonus Produksi tidak boleh hanya terfokus di Kecamatan Pamijahan, sebab aktivitas industri panas bumi memiliki dampak lintas kecamatan.
“Jangan hanya bicara Pamijahan. Ada juga desa-desa di luar wilayah itu yang punya hak yang sama untuk mendapatkan dana bagi hasil. Ini harus dikaji ulang aturannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aan menyatakan DPRD siap mendorong penyesuaian regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) agar pembagian manfaat dari produksi energi panas bumi bisa lebih adil dan menyentuh masyarakat terdampak secara nyata.
“Kondisi di lapangan menunjukkan mereka juga terdampak. Maka, kebijakan harus menyesuaikan realita, bukan hanya berdasarkan peta administratif lama,” ujarnya.
Aan pun menutup dengan sindiran tajam terhadap ketimpangan manfaat yang dirasakan warga.
“Jangan sampai warga hanya kena panasnya, tapi tak dapat sejuknya. Mereka punya hak yang sama atas sumber daya yang ikut mereka jaga,” pungkasnya.